Tampilkan postingan dengan label Ahlussunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahlussunnah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Maret 2018

Perpustakaan Mini Kini Jadi Trend di Dunia

Jakarta, Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Sesuai sebutannya, perpustakaan ini hanya menyediakan beberapa buku, biasanya hanya dalam hitungan puluhan, di tempatkan di kotak kecil dengan aneka bentuk di depan rumah-rumah warga.

Perpustakaan Mini Kini Jadi Trend di Dunia (Sumber Gambar : Nu Online)
Perpustakaan Mini Kini Jadi Trend di Dunia (Sumber Gambar : Nu Online)

Perpustakaan Mini Kini Jadi Trend di Dunia

Orang bisa membaca, meminjam, atau menyumbangkan buku.

"Pekan lalu, kami mendapatkan 11 buku baru," kata Kevin Sullivan, salah seorang pengelola perpustakaan mini di Bethesda, di pinggiran Washington DC, kepada kantor berita AFP dan dilansir oleh BBC Indonesia.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

"Perpustakaan ini sebagai hadiah untuk istri saya. Ia kutu buku," katanya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Sullivan punya koleksi 30 buku di kotak yang ia tempatkan di depan garasi rumahnya, sebagian adalah buku-buku anak.

Mendunia

Ia dan istrinya tinggal tidak jauh dari sekolah dan mereka berharap orang tua dan murid menyempatkan waktu membaca buku-buku tersebut.

Konsep perpustakaan mini diperkirakan lahir di satu kota kecil di negara bagian Wisconsin pada 2009 ketika Todd Bol membangun rumah buku untuk menghormati ibunya yang baru saja meninggal.

Di rumah buku itu ia tempatkan koleksi buku-buku milik orang tuanya dan di atasnya ditulis papan pengumuman berbunyi "buku-buku gartis".

Tak lama kemudian tetangga-tetangga Bol mengikuti jejaknya dengan membuat kotak dengan aneka ukuran dan bentuk dan mengisinya dengan buku.

Kotak buku ini biasanya ditaruh di depan garasi atau di pagar rumah.

Kini perpustakaan mini menyebar hingga Ukraina dan Pakistan.

Pada Oktober lalu Bol mengirim tak kurang dari 20 perpustakaan mini ke Ghana.

"Sekarang ada 15.000 perpustakaan mini di 55 negara, di 50 negara bagian. Rata-rata ada 700-1.000 perpustakaan mini muncul setiap bulannya," kata Bol. (mukafi niam)

Foto: BBC

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Khutbah, Ahlussunnah Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Senin, 19 Februari 2018

Terbitnya Perpres 87/2017, Usaha Keras Ketum PBNU Demi Madrasah

Jakarta, Kedung Sukun Adiwerna Tegal 



Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Rabu (6/9) di Istana Negara Jakarta merupakan hasil dari perjuangan para kiai dan warga NU. Hanya NU yang secara terbuka melakukan penolakan di mana-mana dalam waktu yang cukup panjang.

Tanpa mengurangi peran kiai dan pengurus NU yang lain, lebih khusus, Ishfah memuji Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj tak bosan-bosannya berjuang keras dalam menolak Permendikbud 23 yang kemudian dibatalkan Perpres itu. Kiai Said mengkampanyekan menolak kebijakan yang mengandung muatan full day school (FDS) itu di mana-mana dalam setiap kesempatan.  

Terbitnya Perpres 87/2017, Usaha Keras Ketum PBNU Demi Madrasah (Sumber Gambar : Nu Online)
Terbitnya Perpres 87/2017, Usaha Keras Ketum PBNU Demi Madrasah (Sumber Gambar : Nu Online)

Terbitnya Perpres 87/2017, Usaha Keras Ketum PBNU Demi Madrasah

“Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo hari ini tak lepas atas usaha keras Kiai Said yang intens berjuang melalui komunikasi dan pertemuan intensif dengan Presiden,” katanya di gedung PBNU, Jakarta. 

Menurut Ishfah, Kiai Said bertemu presiden tidak kurang dari tiga kali dan sekali dengan Wapres untuk meminta Permendikbud dibatalkan. 

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Upaya Kiai Said itu, lanjutnya, karena kecintaanya terhadap madrasah diniyah dan pesantren demi kaum Nahdliyin. 

“Bukan karena menterinya dari Muhammdiyah lantas NU menolak Permendikbud itu. Sekalipun menterinya dari NU, Kiai Said akan menolak jika kebijakan itu ngotot dilakukan,” jelasnya.

Apresiasi atas usaha PBNU itu disampaikan Pengurus Cabang NU di daerah-daerah. Hinggga sore tadi, Kiai Said menerima telpon dari Cirebon, Majalengka, Bogor (Jawa Barat), Demak, Jepara (Jawa Tengah), Kota Surabaya dan PW Jawa Timur. Mereka mengucapkan terima kasih kepadanya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Berikut perbedaan Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017 soal peraturan hari sekolah:

Permendikbud 23/2017





Pasal 2: 

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Perpres 87/2017

Pasal 9: 

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu.

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan: 

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; 

b. ketersediaan sarana dan prasarana; 

c. kearifan lokal; dan 

d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Humor Islam, Ahlussunnah, Halaqoh Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Selasa, 13 Februari 2018

Sejarah Tahlil

Judul Buku : Sejarah Tahlil

Penulis : KH Muhammad Danial Royyan

Tebal : viii, 72

Penerbit : LTN NU Kendal bekerjasama dengan Pustaka Amanah Kendal

Sejarah Tahlil (Sumber Gambar : Nu Online)
Sejarah Tahlil (Sumber Gambar : Nu Online)

Sejarah Tahlil

Cetakan : pertama, 17 Februari 2013

Peresensi : Fahroji

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Munculnya kembali ideologi dan faham Salafi Wahabi dengan berbagai bentuk organisasinya yang telah menyebar ke tengah masyarakat lintas bangsa dan negara (ideologi transnasional) sekarang ini yang cenderung memusyrikkan dan membid’ahkan amaliah yang sudah ada, maka, mau tidak mau semua hal yang berkaitan dengan amaliah agama harus diketahui lengkap dengan dalil-dalilnya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kondisi tersebut telah menimbul keprihatinan di kalangan ulama dan pengurus NU di berbagai wilayah dan cabang, salah satunya PCNU Kendal. KH Muhammad Danial Royyan penulis buku ini yang juga ketua tanfidziyah PCNU Kendal periode 2012-2017 menuangkan kegelisahannya dengan menulis buku Sejarah Tahlil. Tradisi Tahlilan yang merupakan salah satu sasaran tembak bagi kaum salafi wahabi perlu mendapatkan pembelaan agar kaum Nahdliyyin tidak menjadi ragu atas amaliah yang dilakukan secara turun-temurun dan masih berkembang di masyarakat hingga saat ini.

Buku Sejarah Tahlil yang dicetak dalam ukuran saku tersebut memaparkan bagaimana tradisi bacaan Tahlil sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin sekarang ini tidak terdapat secara khusus pada zaman nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Tetapi tradisi itu mulai ada sejak zaman ulama muta’akhirin sekitar abad sebelas hijriyah yang mereka lakukan berdasarkan istimbath dari Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW, lalu mereka menyusun rangkaian bacaan tahlil, mengamalkannya secara rutin dan mengajarkannya kepada kaum muslimin.

Dalam buku tersebut juga diulas siapa sebenarnya yang pertama kali menyusun rangkaian bacaan tahlil dan mentradisikannya. Menurut penulis buku ini, hal tersebut pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail oleh para kyai Ahli Thariqah. Sebagian mereka berpendapat bahwa yang pertama menyusun tahlil adalah Sayyid Ja’far Al- Barzanji. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa yang menyusun tahlil pertama kali adalah Sayyid Abdullah bin Alwi Al Haddad.

Dari dua pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat tentang siapa penyusun pertama tahlil adalah Imam Sayyid Abdullah bin Alwi Al Haddad. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa Imam Al- Haddad yang wafat pada tahun 1132 H lebih dahulu daripada Sayyid Ja’far Al – Barzanji yang wafat pada tahun 1177 H.

Pendapat tersebut diperkuat oleh tulisan Sayyid Alwi bin Ahmad bin Hasan bin Abdullah bin Alwi Al-Haddad dalam syarah Ratib Al Haddad, bahwa kebiasaan imam Abdullah Al Haddad sesudah membaca Ratib adalah bacaan tahlil. Para hadirin yang hadir dalam majlis Imam Al Haddad ikut membaca tahlil secara bersama-sama tidak ada yang saling mendahului sampai dengan 500 kali.

Disamping mengulas sejarah tahlil, buku setebal 72 hal itu juga membahas argumentasi tahlil dan pahala bacaanya yang diyakini bisa sampai kepada mayyit. Pada bab-bab berikutnya penulis juga mengupas tentang talqin dan ziarah kubur lengkap dengan pengertian, tatacara dan argumentasi pelaksanaannya. Buku ini wajib dibaca oleh warga Nahdliyyin di Kendal karena memang diterbitkan dalam rangka penggalian dana NU Kendal dan menggantikan model penggalian dana dengan lewat stiker. Sungguhpun demikian buku ini juga perlu dibaca oleh warga NU dimana saja berada.

Peresensi adalah kontributor Kedung Sukun Adiwerna Tegal Kendal

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Halaqoh, Pemurnian Aqidah, Ahlussunnah Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Selasa, 06 Februari 2018

Ciptakan Inkubator Pintar, Tim M-Sains Robotika SMA Nuris Sabet Juara

Jember, Kedung Sukun Adiwerna Tegal - Dalam lomba Inovasi Teknologi Tingkat Nasional di Institut Teknologi Bandung (ITB) belum lama ini, tim SMA Nuris berhasil menyabet runner up. Dalam lomba tersebut, tim SMK Nuris menyuguhkan temuan terbarunya, yakni berupa inkubator telur yang ramah lingkungan berbasis sistem kontrol otomatis.

Temuan tersebut diberi nama D’TRONIC GATOR. Inkubator ini, tergolong pintar. Sebab, ia dapat merekayasa jenis kelamin anak ayam sesuai yang diinginkan manusia. Menurut salah seorang yang terlibat dalam proses pembuatan alat tersebut, Abdul Wahab, D’TRONIC GATOR berfungsi untuk meningkatkan presentase penetasan telur sekaligus mempercepat proses penetasannya.

“Cita-cita besar kami adalah dengan alat ini kelak Indonesia bisa swasembada daging serta meningkatkan ekspor daging ayam ke berbagai negara,” ujar siswa kelas XII (IPA) SMA Nuris tersebut kepada Kedung Sukun Adiwerna Tegal di Jember, Ahad (25/9).

Ciptakan Inkubator Pintar, Tim M-Sains Robotika SMA Nuris Sabet Juara (Sumber Gambar : Nu Online)
Ciptakan Inkubator Pintar, Tim M-Sains Robotika SMA Nuris Sabet Juara (Sumber Gambar : Nu Online)

Ciptakan Inkubator Pintar, Tim M-Sains Robotika SMA Nuris Sabet Juara

Wahab lalu menjelaskan cara kerja alat tersebut. Langkah pertama, masukkan telur ke dalam inkubator D’TRONIC GATOR. Kemudian tekan reset pada tombol Ardiuno Uno. Jika telur tersebut ingin tertetas dengan jenis kelamin jantan, maka cukup tekan tombol ON pada papan jantan. Jika yang diinginkan adalah jenis kelamin betina, maka tekan tombol betina.

“Tombol tersebut untuk mengatur suhu yang berpengaruh pada rekayasa genetika anak ayam,” tukas anggota M-Sains Robotika SMA Nuris tersebut.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Wahab tidak sendiri. Ia bersama rekannya, Reza Baihaqi dan Rohul Ikhsan bahu-membahu menciptakan D’TRONIC GATOR di bawah arahan Yudistira selaku tentor M-SAINS Robotika SMA Nuris.

Pengasuh Pondok Pesantren Nuris, Antirogo, Jember, Gus Robith Qashidi mengaku bangga dengan prestasi anak didiknya tersebut. “Ini bukti bawah santri juga bisa,” ucapnya. (Aryudi A. Razaq/Fathoni)



Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Ahlussunnah, Ubudiyah, Olahraga Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Senin, 05 Februari 2018

Ishari NU Jepara Siap Gelar Parade Rebana dan Lailatul Hadrah

Jepara, Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Pimpinan Cabang Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama (Ishari NU) Kabupaten Jepara tengah menyiapkan gelaran parade rebana dan lailatul hadrah dalam rangka memperingati hari lahir (harlah) NU ke-93 di gedung NU Jepara, Jawa Tengah, pada Senin 28 Maret 2016.

Ishari NU Jepara Siap Gelar Parade Rebana dan Lailatul Hadrah (Sumber Gambar : Nu Online)
Ishari NU Jepara Siap Gelar Parade Rebana dan Lailatul Hadrah (Sumber Gambar : Nu Online)

Ishari NU Jepara Siap Gelar Parade Rebana dan Lailatul Hadrah

Koordinator parade rebana dan lailatul hadrah, Ulil Albab mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka harlah NU ke 93 yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara tahun 2016.

"Parade rebana yaitu grup atau jam’iyyah rebana perwakilan dari MWC, Ranting, madrasah akan menampilkan karya seni rebana klasik dan melantunkan lagu Shalawat juga syair-syair religi secara bergantian. Adapun lailatul hadrah yaitu malam maulidur rosul dengan diiringi grup atau jam’iyyah rebana dari perwakilan MWCNU atau Ranting NU se-Kabupaten Jepara," jelas Ulil Ahad (6/3).

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Panitia Harlah NU ke 93 masih membuka pendaftaran bagi Jamiyyah/grup rebana yang berkeinginan untuk mengikuti parade rebana dan lailatul hadrah. "Silakan bagi yang mau daftar untuk segera mendaftarkan diri ke sekretariat harlah NU ke 93 di Gedung NU Jepara jalan pemuda nomer 51 Jepara, katanya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Panitia lain, Ahris, menjelaskan secara detail syarat ketentuanya, antara lain peserta parade menampilkan karya seni rebana klasik (hadrah). Setiap grup dengan 10 personel datang sebelum acara dimula. Waktu penampilan 15 menit. Serta membawa alat sendiri. “Untuk lailatul hadrah peserta memakai pakaian putih dan sarung hitam dan membawa alat sendiri yaitu 4 hadrah (terbang)," kata Ahris. (Miqdad Syaroni/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Ahlussunnah, Quote, Makam Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Jumat, 02 Februari 2018

Kader Ansor Soloraya Ikuti Pelatihan Analisa Konflik Sosial

Solo, Kedung Sukun Adiwerna Tegal - Perwakilan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor Solo bersama sejumlah elemen kepemudaan lainnya, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penyelesaian konflik sosial yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Jawa Tengah, Rabu-Kamis (16-17/3), di Hotel Sahid Solo, Jawa Tengah.

Kegiatan yang mengambil tema “Melalui Koordinasi dan Konsultasi Kita Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Penanganan Konflik di Daerah” tersebut menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya adalah Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng, KH. M. Dian Nafi dan Dosen FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang, Joko J. Prihatmoko.

Kader Ansor Soloraya Ikuti Pelatihan Analisa Konflik Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)
Kader Ansor Soloraya Ikuti Pelatihan Analisa Konflik Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)

Kader Ansor Soloraya Ikuti Pelatihan Analisa Konflik Sosial

Salah satu peserta dari Ansor, Choirudin Ahmad, menuturkan pelatihan ini penting bagi kader, kaitannya dalam mengelola manajemen konflik organisasi dan masyarakat.

“Bagaimana pun di sebuah organisasi, termasuk Ansor pasti terdapat konflik baik antar kader maupun dengan masyarakat, tinggal bagaimana kita mengelola konflik tersebut agar bernilai positif bagi semua,” terang Choirudin, yang juga Ketua PC GP Ansor Boyolali itu.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan pelatihan, Budiyanto menjelaskan pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini sebanyak dua kali. “Angkatan pertama dilaksanakan sekarang, kemudian angkatan berikutnya rencana akan kembali diselenggarakan di Solo, 30-31 Maret mendatang,” paparnya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan pelatihan ini, dapat menberikan bekal kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik sosial. (Ajie Najmuddin/Mahbib)

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Pondok Pesantren, Ahlussunnah, Sholawat Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Minggu, 28 Januari 2018

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail Kedung Sukun Adiwerna Tegal yang kami hormati. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menanyakan tentang hukum meminum pada saat khutbah sedang berlangsung. Saya pernah melihat teman saya yang mengikuti shalat Jumat, karena kehausan pada saat khutbah berlangsung ia meminum air karena kehausan.

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Minum oleh Khatib atau Jamaah Saat Khutbah Berlangsung

Yang ingin kami tanyakan, bagaimana hukum meminum pada saat khutbah, baik itu dilakukan oleh jamaah maupun khatib. Apakah minum itu membatalkan Jumatnya? Mohon jawabannya. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Ali/Karawang)

Jawaban

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Jamaah shalat sudah seharusnya bersikap khusyuk menyimak isi khutbah Jumat ketika khutbah berlangsung, dan tidak menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Inilah etika yang semestinya diperhatikan oleh jamaah shalat Jumat.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Sampai pada titik ini tidak ada persoalan yang berarti. Tetapi kemudian muncul persoalan bagaimana jika pada saat khutbah berlangsung kemudian kita merasa haus atau ingin minum untuk menghilangkan dahaga. Selanjutnya bagaimana jika khathib di tengah khuthbahnya kehausan kemudian minum? Apakah berpengaruh pada keabsahan jumat atau tidak?

Dalam konteks ini ada baiknya kita menelisik keterangan atau penjelasan para ulama dalam soal minum pada saat khutbah berlangsung. Salah satu di antara mereka adalah Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Umrani, salah satu ulama dari kalangan Madzhab Syafi‘i, dalam kitab Al-Bayan-nya yang merupakan syarah atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.

Dalam kitab ini Al-‘Umrani menyuguhkan perbedaan pandangan para fuqaha dalam menyikapi soal minum saat khuthbah sedang? berlangsung. Menurutnya, boleh minum pada saat khutbah berlangsung baik karena kehausan (al-‘athsy) maupun karena untuk menyegarkan badan (at-tabarrud). Tetapi menurut keterangan Al-‘Umrani ada pandangan lain yang tidak memperbolehkan, yaitu pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i.

Al-Auza‘i dengan tegas menyatakan bahwa minum pada saat khutbah berlangsung membatalkan jumatan. Argumentasi yang diajukan oleh Al-‘Umrani dalam menolak pandangan yang menyatakan bahwa meminum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan adalah qiyas aulawi, yaitu apabila berbicara pada saat khutbah berlangsung tidak dianggap dapat membatalkan jumatan, maka minum tentu lebih tidak membatalkannya.

? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Boleh minum pada saat khuthbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i tidak boleh. Bahkan Al-Auzai menyatakan, jika hal tersebut (minum pada saat khutbah sedang berlangsung) terjadi, maka batal jumataannya. Dalil atau alasan kami adalah bahwa sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya),” (Lihat Al-‘Umrani, Al-Bayan fi Syarhil Muhadzdzab, cet ke-1, 1429-1430 H/2009 M, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 480).

Senada dengan Al-‘Umrani adalah Muhyiddin Syarf An-Nawawi ulama yang lahir setelahnya dan menjadi rujukan penting dalam Madzhab Syafi‘i, serta sama-sama memberikan catatan atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.

Tetapi dalam soal kebolehan meminum pada saat khutbah berlangsung redaksi yang digunakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi–menurut hemat kami–lebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.

Menurut An-Nawawi, dalam pandangan Madzhab Syafi‘i apabila meminumnya karena haus, maka tidak ada masalah. Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena taladzdzudz (bersenang-senang), maka hukumnya adalah makruh. Kedua hal ini berlaku baik bagi jamaah shalat Jumat maupun khathibnya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).

An-Nawawi juga menyuguhkan pandangan Ibnul Mundzir yang menyatakan, “Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.”

Bahkan tidak hanya sampai di sini, ia mengemukakan pernyataan Al-‘Abdari yang menyatakan bahwa pandangan Al-Auza‘i yang menganggap minum pada saat khutbah berlangsung dapat membatalkan jumatan bagi pelakunya adalah pandangan yang berlawanan dengan ijma’ ulama.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafii memberikan rukhsah. Sedangkan Imam Malik, Al-Auza‘i, dan Imam Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auza‘i berpendapat kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah. Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata, ‘Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.’ Sedang Al-‘Abdari menyatakan, ‘Pendapat Al-Auza‘i menyalahi ijma’ ulama,’” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, h. 401)

Mengacu pada penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa minum pada saat khutbah sedang berlangsung karena haus adalah diperbolehkan, baik bagi jamaah maupun bagi khathib. Tetapi akan menjadi makruh apabila minum dilakukan karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamiuth thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Mahbub Ma’afi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Doa, Ahlussunnah, Habib Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock