Rabu, 29 November 2017

NU Sumbar Bahas Nikah Mutah

Padang, Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Pelaksanaan nikah mut’ah pada prinsipnya sudah diharamkan oleh empat mazhab yang diakui oleh warga Nahdliyin. Namun di beberapa tempat masih ditemukan praktek nikah mut’ah tersebut dan bahkan menjadi modus prostitusi baru. Bagaimanakah NU menyikapi hal ini?

Demikian dalam forum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), Jumat (25/1) di aula PWNU Sumbar Jalan Ciliwung No. 10 Padang. Hadir Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Dr Asassriwarni, Ketua Tanfizdiyah PWNU Sumbar Ir Khusnun Aziz, MM, Ketua LBMNU Prof Dr Makmur Syarif, MH, sejumlah pengurus NU Sumbar, lembaga, lajnah dan banom di lingkungan NU Sumbar.

NU Sumbar Bahas Nikah Mutah (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Sumbar Bahas Nikah Mutah (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Sumbar Bahas Nikah Mutah

Wakil Ketua PWNU Sumbar Ahmad Wira Datuak Diko, PhD yang menyampaikan tema nikah mut’ah menyebutkan, tema ini semakin penting dibicarakan karena semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat dan memicu meningkatnya hubungan seksual di luar nikah.

“Banyak orang dengan dalih tersebut mencoba membenarkan pelaksanaan nikah mut’ah. Padahal para ulama sepakat bahwa nikah mut’ah tidak sah tanpa ada perselisihan pendapat antara mereka. Bentuknya adalah seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “aku mengkawini kamu untuk masa 1 bulan, satu tahun dan semisalnya. Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus oleh ijma’ para ulama masa lalu dan sekarang,” kata Ahmad Wira.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Dikatakan Ahmad Wira, kecuali perkawinan yang mensyaratkan sesuatu. Misalnya dalam berhubungan suami-isteri menggunakan kontrasepsi, tidak memiliki anak, sejauh memenuhi syarat dan rukun nikah dibolehkan. ?

Nikah mut’ah merupakan akad perkawinan yang dilangsung dengan saksi, mahar, tapi dengan jangka waktu tertentu. Bagi kelompok Syi’ah, nikah mut’ah adalah sah, tambah Dr Syafruddin PR I IAIN Imam Bonjol Padang.

“Dalil haram nikah mut’ah yang didasarkan sejumlah hadis semula dibolehkan. Namun kemudian diharamkan hingga kini. Keharaman nikah mut’ah tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan, anak-anak dan kepastian hukum. NU dan sunni tetap memandang haram nikah mut’ah,” kata Sekretaris LBMNU Dr Firdaus yang sekaligus moderator.

?

Redaktur ? ? : Mukafi Niam

Kontributor: Bagindo Armaidi Tanjung?

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Warta, Kajian, Berita Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. NU Sumbar Bahas Nikah Mutah di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock