Minggu, 28 Januari 2018

Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah

Pringsewu, Kedung Sukun Adiwerna Tegal - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu KH Munawir mengingatkan masyarakat yang biasanya membentuk panitia zakat khususnya zakat fitrah di akhir Ramadhan agar melegalkan kepanitiaan yang dibentuk kepada Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah ditunjuk oleh Baznas.

Hal ini penting. Jika tidak dilegalkan oleh pemerintah dalam hal ini Baznas, kepanitiaan yang terbentuk dianggap ilegal dan belum bisa dikatakan sebagai amil. Secara otomatis kepanitiaan ini tidak berhak mengambil bagian sebagai mustahiq (penerima) zakat.

Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)
Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online)

Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah

"Amil dalam perspektif fiqih adalah orang yang ditunjuk resmi oleh pemerintah untuk mengambil, mengelola, dan menyalurkan zakat yang dikumpulkan dari masyarakat. Jadi tidak bisa ketua takmir masjidnya yang melegalkan," katanya saat memberikan penjelasan seputar zakat di Masjid Jami Banyuwangi Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (3/6).

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Gus Nawir menambahkan, sebagai mitra Baznas, beberapa LAZ yang dibentuk oleh ormas keagamaan diharapkan mampu memaksimalkan peran amil zakat dalam memaksimalisasi potensi zakat yang ada di wilayah masing-masing.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

"Di NU ada NU-Care LAZISNU yang merupakan LAZ yang dibentuk oleh jamiyyah Nahdlatul Ulama untuk memberdayakan potensi zakat di masyarakat. Silakan takmir masjid yang membentuk panitia zakat meminta SK pembentukan amil ke LAZISNU," imbaunya pada kegiatan yang dibarengi dengan Safari Ramadhan PCNU Pringsewu.

Gus Nawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini juga berharap pengelolaan zakat dapat maksimal digarap oleh Baznas dan LAZ melalui koordinasi dan komunikasi dengan unit-unit yang langsung bersentuhan dengan para muzakki.

"Jangan sampai potensi zakat, infaq, sedekah dikelola ala kadarnya, apalagi oleh orang yang tidak tahu manajemen dan seluk beluk hukum zakat. Ini akan menjadikan zakat tidak maksimal hasilnya," tambahnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau para muzakki untuk menyalurkan zakat, infaq atau sedekah kepada lembaga resmi yang menangani hal tersebut sebagai langkah partisipatif terhadap maksimalisasi manfaat zakat, infaq dan sedekah.

"NU Pringsewu sudah ada LAZISNU. Silakan warga NU Kabupaten Pringsewu salurkan ZIS-nya melalui LAZISNU atau unit pengelola zakat, infaq, sedekahnya," ajaknya.

Hal senada disampaikan oleh Bendahara LAZISNU Kabupaten Pringsewu Ahmad Fauzan yang juga hadir pada kesempatan ini. Ia mengatakan bahwa salah satu program LAZISNU Pringsewu adalah berkoordinasi dengan amil zakat di masjid dan mushalla dengan melegalkan kepanitiaannya menjadi amil.

"Dari koordinasi semacam ini nantinya akan ada laporan dari panitia tersebut tentang hasil zakat yang diperoleh sekaligus jelas pengelolaannya kepada mustahiq," katanya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Nusantara, Warta Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Amil Zakat di Masjid dan Mushalla Harus Dapat Legalitas Pemerintah di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock