Senin, 23 Maret 2015

Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini

Jakarta, Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Berkaitan dengan banyaknya pernikahan usia dini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan anak-anak memiliki hak-hak yang masih perlu diperhatikan, meliputi kesehatan fisik, mental dan reproduksi.

Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini

Demikian disampaikannya saat dihubungi Kedung Sukun Adiwerna Tegal, Kamis (28/4) lalu. Menurut Asrorun Niam, pernikahan tidak sekadar memenuhi kebutuhan seksual, tetapi ada tanggung jawab di dalamnya. Untuk itulah diperlukan usia kecakapan menikah.?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.?

Walaupun ? pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur usia minimum anak perempuan untuk menikah ialah 16 tahun, karena masih di bawah 18 tahun, maka ia tetaplah anak yang harus dilindungi oleh keluarganya.

Selain itu menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan, ”Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak,” jelas mantan aktivis IPNU ini.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Pernikahan pada usia dini juga akan menyebabkan beberapa dampak, di antaranya dampak buruk pada kesehatan, terhentinya pendidikan, terbatasnya kesempatan ekonomi, terhambatnya perkembangan pribadi anak, tingginya angka perceraian. (Kendi Setiwan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Internasional, Halaqoh Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock