Rabu, 13 Desember 2006

Menikahi Perempuan yang Hamil

Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.

Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.

Jika wanita yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.

Menikahi Perempuan yang Hamil (Sumber Gambar : Nu Online)
Menikahi Perempuan yang Hamil (Sumber Gambar : Nu Online)

Menikahi Perempuan yang Hamil

Hal ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُÙ? ÙŽÙ‘ Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َضَعْÙ? ÙŽ حَمْلَهُÙ? ÙŽÙ‘

Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Berbeda jikalau ternyata perempuan hamil itu belum memiliki suami, atau hamil diluar nikah (hamil karena zina) yang dalam bahasa sehari-hari disebut ‘hamil gelap’ , maka hukumnya sah menikahinya saat itu juga dan juga boleh me-wathi-nya (berhubungan seks dengannya), tanpa menunggu perempuan itu melahirkan bayinya. Sebagaimana keterangan dari Hasyiatul Bajuri :

لوÙ? كح حاملا Ù…Ù? زÙ? ا صح Ù? كاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على االأصح

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Adapun mengenai nasab keberadaan si bayi tergantung pada lamanya jarak antara perkawinan dan kelahiran. Jikalau jarak antara pernikahan dan kelahiran lebih dari enam bulan walaupun dua detik, maka bayi itu bernasab pada bapaknya (lelaki yang mengawini ibunya dalam keadaan hamil). Akan tetapi jika jarak antara perkawinan dan kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka nasab bayi itu kepada ibunya. ? Demikian dai keterangan kitab yang di pinggir (hamis) Buaghyatul Musytarsyidin, begitulah teksnya

Ù? كح حاملا Ù…Ù? الزÙ? ا فأتت بولد لزمÙ? امكاÙ? Ù‡ Ù…Ù? Ù‡ بأÙ? ولدت لستة أشهر ولحظتÙ? Ù? Ù…Ù? عقده وإمكاÙ? وطئه لحقه وكذا Ø¥Ù? جهلت المدة ولم Ù? درهل ولدته لمدة الإمكاÙ? أولدوÙ? ها على الراجح وإÙ? ولدته لدوÙ? ها لم Ù? لحقه

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa perkara terpenting sehubungan dengan mengawini perempuan hamil adalah memastikan terlebih dahulu, bahwa perempuan itu sedang tidak memiliki suami yang sah baik karena ditinggal mati, dicerai atau karena hamil zina.

Namun, jika perempuan yang hamil itu masih memiliki suami yang sah, sudah barang tentu tidak akan sah akad nikahnya, selain itu juga bisa menyebabkan ‘perang’ dengan suaminya, karena itu sama halnya dengan menikahi istri orang. Wallahu a’lam

?

Redaktur: Ulil Hadrawy. Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Internasional, Hikmah, Pemurnian Aqidah Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Menikahi Perempuan yang Hamil di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock