Rabu, 20 Desember 2017

Perketat UU Miras, Turki Tak Ingin Generasi Pemabuk

Jakarta, Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Baru-baru ini, pemerintahan Turki melalui parlemen (DPR)-nya mengeluarkan undang-undang baru yang memperketat regulasi perdagangan minuman keras (miras) di negara itu. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita Turki Cihan (24/5).

Undang-undang tersebut melarang dijualnya miras di malam hari, di tempat sembarangan yang terbuka, menanyangkan iklan dan adegan-adegan meminum miras pada jam-jam di mana anak-anak melihat televisi, juga melarang penjualan miras di dekat masjid, tempat ibadah dan institusi pendidikan.

Perketat UU Miras, Turki Tak Ingin Generasi Pemabuk (Sumber Gambar : Nu Online)
Perketat UU Miras, Turki Tak Ingin Generasi Pemabuk (Sumber Gambar : Nu Online)

Perketat UU Miras, Turki Tak Ingin Generasi Pemabuk

Terkait undang-undang tersebut, Perdana Menteri (PM) Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan, UU tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah Turki yang lebih tinggi terhadap masa depan dan generasi muda yang lebih baik di negara pewaris kekhalifahan Ottoman itu.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

"Kami menginginkan generasi masa depan yang terpelajar dan sadar, bukan generasi pemabuk dan lalai di siang dan malam," tegas Erdogan.

Wacana UU yang memperketat peraturan miras tersebut sempat menuai kontroversi di Turki. Beberapa anggota parlemen dari CHP, partai berhaluan ultra-sekuler, menyatakan menolak disahkannya UU tersebut dengan alasan pembatasan kebebasan dan HAM.?

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Erdogan balik mengkritik sikap CHP tersebut. Dikatakan Erdogan, bahwa sebenarnya pihaknya tidak hendak melarang jenis minuman tertentu di negaranya. Namun, terkait miras ini, pemerintahan Turki lebih kepada meninjau ulang regulasi minuman tersebut, volume miras yang beredar dan menempatkannya sesuai dengan tempatnya.

"Saya heran, kenapa CHP justru mempertahankan tradisi buruk di kalangan anak muda. Tidakkah mereka juga berpikir untuk menciptakan generasi masa depan Turki yang lebih terdidik dan beretika, generasi masa depan yang tidak lalai dan linglung akibat kebanyakan mabuk siang malam?" tegas Erdogan.

Siapa saja yang melanggar UU baru ini, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5000 TL sampai 200 ribu TL, atau setara dengan 2700 USD-108,2 ribu USD.

Penulis: Ahmad Syifa

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Sunnah, Cerita Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Perketat UU Miras, Turki Tak Ingin Generasi Pemabuk di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock