Senin, 13 November 2017

Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau

Bolehkah kita mufaroqoh dalam Shalat Jumat? Pernah di daerah kami (Temanggung), saat musim menjemur tembakau, hari Jumat, ketika berlangsung shalat jumat, Jiba-tiba mendung dan petir berbunyi. Takut jemuran tembakau kehujanan, maka banyak makmum Jum’at, pada rakaat kedua meninggalkan imam shalat. Apakah dibenarkan hal tersebut? terima kasih.

Saudara penanya yang kami hormati

Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau

Melaksanakan Shalat Jum’at merupakan ibadah yang ditetapkan kewajibannya sekali dalam sepekan dan tidak semua orang Islam terkena keharusan (kewajiban) menjalankannya.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Dalam pelaksanaannya, ibadah ini menyaratkan adanya dua komponen yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain yakni khutbah dan Shalat Jum’at dua rekaat disertai  syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan.

Saudara yang dimuliakan Allah.

Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Untuk pelaksanaan Shalat Jum’at sebagaimana  pertanyaan yang saudara sampaikan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah pelaksanaan Shalat masih berada di waktu dhuhur, dilakukan setelah dua khutbah, diikuti minimal empat puluh orang yang dapat menjadikan sahnya Shalat Jum’at dan dilakukan dengan jama’ah meskipun tidak harus dua rekaat secara sempurna, artinya syarat dilakukannya Shalat Jum’at dengan  jama’ah dapat dianggap sah  apabila rekaat pertama dari orang yang melaksanakannya  masih berjama’ah secara penuh (satu rekaat). Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul-Muin menuturkan:  

?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: syarat pertama pelaksanaan Shalat Jum’at adalah dilaksanakan dengan berjama’ah, dengan niat ada yang menjadi  imam dan makmum ketika takbiratul ihram pada rekaat pertama. Dengan demikian tidak sah pelaksanaan shalat jum’at yang dilakukan secara sendiri-sendiri.

Dan tidak disyaratkan berjama’ah pada rekaat kedua. Dengan demikian, seandainya  sang imam Shalat dengan empat puluh orang pada rekaat pertama, lalu ia hadats (keluar angin dari dubur misalnya, penj), kemudian makmum-makmum yang ada meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, atau imam tidak hadats tapi pada rakaat kedua makmum-makmumnya meneruskan shalat sendiri-sendiri (mufaraqah dari imam) dan akhirnya mereka selesai dengan tidak berjama’ah, maka shalat Jum’at yang mereka lakukan dianggap memenuhi syarat (tetap sah).  

Dari uraian diatas, kiranya dapat dimengerti bahwa upaya penyelamatan harta (tembakau) yang dilakukan oleh warga Temanggung  dengan meninggalkan jama’ah Shalat Jum’at pada rekaat kedua dapat dibenarkan oleh syara’ dan Shalat yang dilakukan tetap dihukumi sah. Caranya, pada rakaat kedua shalat dipercepat dan selesai lebih dulu dari imam. Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat bagi kita. Amin.  (Maftukhan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Kedung Sukun Adiwerna Tegal Tegal, Doa, Humor Islam Kedung Sukun Adiwerna Tegal

Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau di Kedung Sukun Adiwerna Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kedung Sukun Adiwerna Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kedung Sukun Adiwerna Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock