Jakarta, Kedung Sukun Adiwerna Tegal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
| PBNU akan Tindak Tegas Pelanggar AD/ART (Sumber Gambar : Nu Online) |
PBNU akan Tindak Tegas Pelanggar AD/ART
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya.Kedung Sukun Adiwerna Tegal
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Kedung Sukun Adiwerna Tegal
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Dari Nu Online: nu.or.id
Kedung Sukun Adiwerna Tegal IMNU Kedung Sukun Adiwerna Tegal
